KBR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara soal keterwakilan perempuan dalam struktur kepemimpinan perangkat parlemen.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, pasal yang digugat itu dinilai telah menghapus seluruh ketentuan menyangkut keterwakilan perempuan dalam posisi pimpinan alat kelengkapan DPR.
Menurut Hamdan, aturan-aturan itu yang digugat merupakan inkonstitusional, karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perempuan.
“Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Dua, Pasal 97 ayat 2 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di Gedung Mahkamah Kontitusi (29/9)
Hamdan menambahkan, dengan dikabulkannya putusan ini, MK menyatakan amanat konstitusi untuk menjamin perlakuan khusus terhadap perempuan dalam posisi pimpinan alat kelengkapan DPR telah terpenuhi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan gugatan UU MD3 yang digugat oleh PDIP. Dalam gugatan itu, majelis hakim memutuskan tidak mengabulkan gugatan.
Editor: Antonius Eko