Bagikan:

MK Gelar Uji Materi Aturan Pemilihan Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

NASIONAL

Kamis, 25 Sep 2014 13:13 WIB

MK Gelar Uji Materi Aturan Pemilihan Kepala Daerah

mk, pemilihan kepala daerah

KBR,Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar uji materi Undang-Undang  tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.


Gugatan yang diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ini meminta MK menyatakan Pasal 56 ayat (1) UU Pemda yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, karena mekanisme Pilkada dipilih secara demokratis, bukan dipilih secara langsung.


Ketua Umum FKHK Victor Sabtoso Tandiasa mengatakan pihaknya ingin pemilihan kepala daerah tidak perlu diseragamkan oleh pusat apakah harus langsung atau perwakilan. Frasa Demokratis seharusnya diartikan cara memilih diserahkan ke masing-masing daerah. Sehingga gugatan ini tak bermaksud condong pada yang pro langsung maupun yang pro DPRD.


“Misalnya di Yogyakarta, masyarakat adat Yogyakarta berkumpul memusyawarahkan dan sepakat bahwa Sultan otomatis gubernur. Itu demokrasi Yogyakarta. Papua mengatakan sistemnya noken, ya silahkan. Kalau ada daerah menginginkan langsung ya silahkan, karena apa? Berdasarkan kesepakatan masing-masing daerah,” kata Victor Sabtoso Tandiasa. 


Sementara pemerintah yang diwakili kepala Badan Litbang Kementerian Hukum dan HAM Mualimin berharap gugatan tersebut ditolak. Mualimin menilai permohonan kurang tegas. 


Pasalnya, jika pasal 56 Ayat 1 UU no 12 tahun 2008 dihilangkan atau dinyatakan bertentangan maka dasar pijakan pemilihan kepala daerah menjadi tidak ada.


“Kecuali pemohon itu meminta agar yang disebut langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil itu tidak disamaratakan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain,” kata Mualimin di Gedung Mahkamah Konstitusi.


Sementara itu terkait voting RUU Pilkada yang dilakukan di DPR, para pemohon menilai gugatan mereka akan gugur. Mengingat gugatan akan dianggap kehilangan objek. Karena Undang-Undang yang akan diuji otomatis akan berganti dengan Undang-Undang yang baru.


Karena itu pihaknya sudah mempersiapkan gugatan yang baru. Jika UU tentang Pilkada disahkan hari ini, pihaknya akan mengajukan gugatan terkait UU tersebut pekan depan.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending