KBR, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan menarik diri dari proses pembahasan RUU Pilkada. RUU tersebut menjadi polemik, terutama tentang pasal Pilkada lewat DPRD atau pilkada langsung.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Presiden SBY harus menjaga komitmennya untuk pelaksanaan pilkada langsung di akhir masa pemerintahannya.
Menurut Refly, penolakan pemerintah terhadap pembahasan RUU pernah dilakukan saat Megawati Sukarnoputri menjadi presiden. Saat itu, Megawati menolak RUU Zona Perdagangan Bebas Batam yang kencang disuarakan DPR.
"Kalau memang presiden SBY berkomitmen untuk tetap pilkada langsung maka jalan satu-satunya adalah menarik diri dari pembahasan atau menyatakan ketidaksetujuan,” tegas Refly.
“Hal ini pernah dilakukan saat Megawati menjadi Presiden, lewat Menkumham Yusril Ihza Mahendra menolak atas nama pemerintah terhadap RUU zona Perdagangan Bebas Batam. Meskipun DPR memberikan persetujuan namun UU itu secara faktual tidak bisa dilakukan,” tambahnya.
Bola panas penentuan Pilkada lewat DPRD atau Pilkada langsung kini ada di tangan pemerintah. Bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan menarik diri dari proses pembahasan RUU Pilkada di DPR, pengesahan tidak akan dilakukan.
Hal itu menjadi satu-satunya kunci karena bila dilakukan voting di DPR, maka Koalisi Merah Putih yang menginginkan Pilkada lewat DPRD akan menang.
Editor: Antonius Eko