KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan jika Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) disahkan, presiden bisa memecat kepala daerah yang melanggar kebijakan pemerintah pusat.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan RUU Pemda juga memberi kewenangan pada presiden untuk memberi sanksi pada kepala daerah yang kinerjnyaa buruk. Dengan begitu ia menilai RUU tersebut membuat kebijakan pemerintah menjadi satu arah.
"Ada banyak ya sanksinya itu. Di dalam UU 32 itu tidak kita jumpai itu. Andai kata misalnya kepala daerah tidak taat pada Undang-Undang. Lalu DPRD juga tidak mengajukan apa-apa misalnya. Sekarang hal seperti itu tidak bisa lagi dengan lahirnya UU Pemda ini. Ada sanksi administrasi," ujar Gamawan di Jakarta, Rabu (17/9).
Gamawan Fauzi juga menilai RUU Pemda bakal mempermudah pemerintahan Presiden terpilih Joko Widodo. Sebab arah pembangunan menjadi satu komando.
Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan pada masa pemerintahannya ia sering memberi penghargaan pada kepala daerah yang berprestasi. Namun hanya bisa memecat kepala daerah yang menjadi terdakwa.
Editor: Antonius Eko