KBR, Bali - Perhimpunan Aktivis (PENA) 98 meminta pemerintahan Jokowi untuk memberikan amnesti dan grasi kepada aktivsi yang masih dalam tahanan.
Sekjend PENA 98 Adian Napitapulu mengatakan, desakan ini berdasarkan hasil pertemuan nasional aktivis 98. Kata dia, saat ini ada 140 aktivis yang di tahan di seluruh Indonesia.
"Dulu Jepang melalui people tribunal di Jepang, Jepang memberikan ganti rugi kepada semua perempuan yang menjadi korban jungkun yan ku bagaimana mungkin bangsa dan negara lain lebih bisa menghargai rakyat kita sementara kita tidak. Untuk itu kita meminta kepada Jokowi ayok kita mulai pemerintahannya dengan niat baik dengan tidak mencurigai satupun rakyatnya sendiri. Caranya bagaimana bebaskan semua aktivis yang di tangkap jangan bebaskan koruptor, jangan bebaskan bandar narkoba," kata Adian, Minggu (28/9).
Adian Napitapulu menambahkan, salah satu aktivis yang masih di tahan itu diantaranya Eva Bande ibu tiga orang anak yang masih di tahan di Sulawesi Tengah.
Ratusan aktivis yang masih di penjara itu mulai dari aktivis petani, nelayan dan HAM. Ia menambahkan secara lisan presiden terpilih Joko Widodo akan mempelajari dan mengisaratkan akan membebaskan para aktivis yang masih di tahan.
Konggres ke dua aktivis 98 juga menetapkan Joko Widodo sebagai pelindung organisasi masa PENA 98.
Editor: Pebriansyah Ariefana