KBR, Jakarta - LSM Anti Korupsi Masyarakat Transparansi Anggaran (MATTA) Banten menyatakan Gubernur Banten non-aktif Atut Chosiyah pantas diganjar hukuman maksimal. Hukuman berat kepada Atut diharapkan membuat jera birokrat Banten sehingga tidak korup.
Juru Bicara Mata Banten Oman Abdurrahman mengatakan, tak ada celah yang dapat meringankan hukuman Atut. Oman menambahkan, lembaganya juga berharap Atut dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
"Inginnya kita bahwa yang bersangkutan dituntut semaksimal mungkin, kedua seluruh hak sebagai penyelenggara negara dicabut entah itu hak pensiun dan yang lainnya. Ketiga segera diterapkan TPPU," kata Oman saat dihubungi KBR, Senin (1/9).
Hari ini majelis hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis terhadap Atut Choisiyah. Atut didakwa bersalah dalam kasus suap Pilkada Lebak,Banten.
Atas ulahnya itu, Atut dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Atut dicabut.
Editor: Pebriansyah Ariefana
LSM Anti Korupsi di Banten Optimistis Atut Diganjar Hukuman Maksimal
KBR, Jakarta - LSM Anti Korupsi Masyarakat Transparansi Anggaran (MATTA) Banten menyatakan Gubernur Banten non-aktif Atut Chosiyah pantas diganjar hukuman maksimal. Hukuman berat kepada Atut diharapkan membuat jera birokrat Banten sehingga tidak korup.

NASIONAL
Senin, 01 Sep 2014 15:10 WIB


banten, atut, korupsi, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai