KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin semua tuntutan kepada terdakwa Anas Urbaningrum yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Kamis (11/9), akan terbukti.
Wakil Ketua KPK Bambang Wijajanto mengatakan, tuntutan ini termasuk tindak pidana pencucian uang. Meski begitu, Bambang enggan membeberkan ancaman hukuman dalam tuntutan yang akan dibacakan JPU KPK.
“(Soal intervensi saksi masuk dalam tuntutan? ) kalau dinyatakan apa ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka yang tadi masuk dalam hal yang memberatkan. Menurut jaksa penuntut umum ada juga yang meringankan,” kata Bambang Wijajanto.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan persidangan untuk terdakwa korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum. Jaksa akan membacakan tuntutan kepada Anas dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya JPU sudah memberikan sedikit bocoran bahwa Anas akan dituntut dengan tuntutan maksimal. Ini terkait upaya Anas memengaruhi saksi dan mengarahkan persidangan. Namun KPK belum memastikan apakah hukuman maksimal ini mengarah pada tuntutan hukuman seumur hidup.
Editor: Antonius Eko