KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menolak rekomendasi pembebasan bersyarat yang diajukan Anggodo Widjojo.
Anggodo merupakan terpidana percobaan suap terhadap pemimpin KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Anggodo tak layak menerima pembebasan bersyarat tersebut karena ia adalah pelaku utama dan bukan merupakan pelaku yang bekerjasama (justice collaborator).
"Kenapa kami tidak memberi rekomendasi, karena dia bukan bertindak sebagai justice collaborator dan dalam konteks tindak pidana itu, dia bisa dianggap sebagai pelaku utama," jelas Johan kepada KBR.
Johan Budi menambahkan, KPK hanya menerima rekomendasi tersebut dan langsung ditolak. Kata dia, kini keputusan pembebasan bersyarat itu ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemohon rekomendasi. KPK telah mengirimkan surat penolakan itu ke Kementerian Hukum dan HAM. "Bahwa kemudian rekomendasi KPK tidak digubris, ya publik lah yang harus menggugat. Itu sudah mencederai perasaan publik atau tidak," jelas Johan kepada KBR.
Sebelumnya, KPK menerima pengajuan pembebasan bersyarat atas nama Anggodo Widjojo dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Anggodo dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, salah satunya sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Anggodo diketahui dihukum sepuluh tahun penjara dan denda Rp 150 miliar.
Editor: M Irham
KPK Tolak Rekomendasi Pembebasan Bersyarat Anggodo
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menolak rekomendasi pembebasan bersyarat yang diajukan Anggodo Widjojo.

NASIONAL
Kamis, 18 Sep 2014 21:30 WIB

anggodo, kpk, bersyarat, pembebasan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai