KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik pembebasan bersyarat terpidana kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat itu tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski demikian, ia juga mengakui lembaganya sempat dimintai rekomendasi untuk memberikan pembebasan bersyarat itu.
"Tadi saya cek ke biro hukum, KPK tidak pernah memberikan rekomendasi soal pembebasan bersyarat Hartati Murdaya. Di PP 99 tahun 2012 tentang remisi dan pembebasan bersyarat itu, salah satu syarat ada rekomendasi dari penegak hukum. Dulu ada permintaan rekomendasi dan KPK tidak pernah memberikan rekomendasi," ungkap Johan saat dihubungi KBR, Senin (1/9).
Ia menambahkan, pembebasan bersyarat bagi seorang terpidana bukan merupakan kewenangan KPK. Hartati Murdaya dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM 29 Agustus 2014.
Kemenkumham mengklaim, pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi Hartati telah memenuhi persyaratan baik persyaratan secara administratif maupun substantif.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi Pembebasan Bersyarat Hartati
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik pembebasan bersyarat terpidana kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya.

NASIONAL
Senin, 01 Sep 2014 20:18 WIB


KPK, hartati, suap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai