KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di kementerian itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Wijajanto mengatakan, Jero dinilai menyalahgunakan wewenangnya mengumpulkan dana dengan memeras sejumlah rekanan Kementerian ESDM. Namun Bambang belum menyebutkan pihak-pihak mana yang diperas kader Partai Demokrat itu.
Bambang mengatakan Jero juga membuat rapat fiktif, untuk mengumpulkan dana. Dana-dana yang dikumpulkan dnilai untuk menutupi biaya operasional yang besar. Bambang mengatakan jumlah dana yang dikumpulkan mencapai Rp 9,9 miliar.
“Dilakukan rapat-rapat yang sebagian besar rapat itu fiktif. Itulah dana-dana yang menurut hasil penyidikan sebagai bentuk penyalahgunaan, nilainya sementara Rp 9,9 miliar,” kata Bambang di KPK.
Ekspose kasus ini sudah dimulai sejak minggu lalu dan surat perintah penyidikan dikeluarkan tanggal 2 september 2014. Penyelidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat bekas Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
Editor: Antonius Eko