KBR, Jakarta – Bekas Anggota Komnas HAM, Bambang Wiratmadji Soeharto ditetapkan sebagai tersangka suap pemalsuan dokumen di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi , Bambang yang juga bekas petinggi Partai Hanura, bersama-sama seorang pengusaha bernama Lusita Ani Razak diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, NTB, Subri.
Bambang, kata Johan, bersama Lusita berusaha untuk memengaruhi keputusan Kejari Praya, Subri untuk mengambil alih lahan wisata di Selong Belanak, Lombok Tengah.
"BWS atas perbuatannya disangkakan melanggara Pasal 5 ayat 1, huruf a/b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1, ke 1 KUHP," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (12/9).
Dalam kasus ini, Bambang Wiratmadji Soeharto telah diperiksa KPK beberapa kali. Nama Bambang juga disebut-sebut dalam persidangan kasus suap ini.
Kasus ini berawal dari tangkap tangan KPK terhadap Kejari Praya, Subri dan seorang pengusaha Lusita Ani Razak akhir tahun lalu. Keduanya ditangkap dengan barang bukti duit dalam pecahan mata uang asing senilai hampir Rp200 juta.
Editor: Anto Sidharta
KPK Tetapkan Bekas Anggota Komnas HAM sebagai Tersangka Suap
Bekas Anggota Komnas HAM, Bambang Wiratmadji Soeharto ditetapkan sebagai tersangka suap pemalsuan dokumen di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

NASIONAL
Jumat, 12 Sep 2014 19:57 WIB


KPK, Bambang W Soeharto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai