KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Laporan Hasil Analisis kepada PPATK terkait penetapan tersangka Menteri ESDM Jero Wacik.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan hal ini dilakukan untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang dilakukan petinggi Partai Demokrat itu. Selain itu, KPK juga menelusuri aset yang dimiliki Jero dari hasil korupsi. Namun kata dia KPK belum menggeledah rumah dan kantor Jero Wacik.
"Mengirimkan permintaan LHA kepada PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan, yang diduga dilakukan oleh tersangka, kemudian melakukan apa yang disebut asset racing ini dilakukan oleh KPK," kata Johan di KPK.
Demokrat Belum Cari Pengganti Jero di DPR
Sementara itu, Partai Demokrat belum mengagendakan penggantian Jero Wacik sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati AliAssegaf mengatakan pihaknya juga belum berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum tentang siapa yang mendapatkan suara terbanyak setelah Jero Wacik di daerah pemilihan Bali.
Nurhayati menambahkan, Partai Demokrat masih perlu waktu untuk membahasnya.
“Tapi saya baca di running teksnya KPU, KPU akan tetap melantik Pak Jero Wacik. Ini sudah ranah KPU. Kalau Partai Demokrat sudah jelas ada pakta integritas,” kata NurhayatiAli Assegaf di Gedung DPR.
KPK resmi menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM. Wakil Ketua KPK Bambang Wijajanto mengatakan, Jero dinilai menyalahgunakan wewenangnya mengumpulkan dana dengan memeras sejumlah rekanan Kementerian ESDM.
Bambang mengatakan Jero juga membuat rapat fiktif, untuk mengumpulkan dana. Dana-dana yang dikumpulkan dinilai untuk menutupi biaya operasional yang besar. Bambang mengatakan jumlah dana yang dikumpulkan mencapai Rp 9,9 miliar.
Editor: Antonius Eko