KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Koordinator Politik hukum dan keamanan, Djoko Suyanto. Djoko diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat Menteri ESDM Jero Wacik. Djoko tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Dia mengakui kedatangannya sebagai saksi untuk Jero Wacik.
Selain Djoko KPK juga memeriksa 3 orang lainnya diantaranya, Isteri Jero Wacik Triesna Jero Wacik, Staf Ahli Daniel Sparringa, Reza Akbar, dan Kepala Rumah Tangga ESDM, Melinda.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa. Daniel menegaskan tidak ada aliran dana terkait kasus Jero maupun kasus Kementerian ESDM lainnya yang mengalir ke rekening pribadi dia. Daniel juga menegaskan bahwa dia tidak pernah menjadi konsultan politik Jero.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka. Bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu diduga telah memperkaya diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Selama kurun 2011 - 2013 Jero Wacik diduga menerima total uang sekitar Rp 9,9 miliar rupiah sebagai tambahan dana operasional menteri non APBN.
Editor: Antonius Eko