KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengirim surat permohonan pencekalan Menteri ESDM Jero Wacik kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, secara prosedur orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dicekal bepergian ke luar negeri.
“Soal pencekalan seperti biasanya dalam waktu sesingkat-singkatnya pasca pengumuman akan dimintakan langsung dilayangkan surat pencekalan. Jadi memang seperti itu prosedurnya,” kata Bambang di KPK.
Sementara itu, KPK belum menyimpulkan keterlibatan istri dan anak Jero Wacik dalam dugaan pemerasan ini. Wakil Ketua Umum KPK, Zulkarnain mengatakan, saat ini pihak masih fokus mendalami keterlibatan Jero Wacik. Namun untuk alat bukti tidak tertutup kemungkinan istri dan anak Jero akan dipanggil.
“Sebetulnya di dalam penyidikan itu kita fokus kepada perkara yang sudah dipenyidikan dengan pelaku tersangka yang disebutkan tadi. Untuk alat bukti yang terkait dengan pembuktian tentu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Zulkarnain di KPK.
KPK sendiri sudah pernah memeriksa istri Jero Wacik, Triesnawati, dan anaknya, Ayu Vibrasita terkait penyelidikan kasus yang menjerat Jero saat ini.
KPK resmi menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di Kementeriannya. Jero dinilai menyalahgunakan wewenangnya mengumpulkan dana dengan memeras sejumlah rekanan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan Jero juga membuat rapat fiktif, untuk mengumpulkan dana. Dana-dana yang dikumpulkan dnilai untuk menutupi biaya operasional yang besar. Bambang mengatakan jumlah dana yang dikumpulkan mencapai Rp 9,9 miliar.
Editor: Antonius Eko