KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan seorang pegawai di Kementerian Perhubungan sebagai tersangka korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua Barat tahun anggaran 2011.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, ada dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Perhubungan dalam kasus korupsi tersebut. Namun kata dia, KPK masih mendalami kasus korupsi yang merugikan negara Rp 24 miliar lebih.
"Apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus Sorong. Saya bilang kemungkinan itu terbuka. Dari mana? Kan satunya dari swasta, kemungkinan bisa dari Kementerian Perhubungan," jelas juru bicara Johan Budi saat dihubungi KBR, Selasa (23/9)
Sebelumnya, KPK baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu yakni bekas General Manager PT Hutama Karya (HK), Budi Rachmat Kurniawan. Kasus korupsi proyek pembangunan Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kemhub, di Sorong, Papua tahun 2011 itu bernilai sekitar Rp 70 miliar. Negara diduga mengalami kerugian Rp 24,2 miliar.
Editor: M Irham
KPK Isyaratkan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi di Kemenhub
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan seorang pegawai di Kementerian Perhubungan sebagai tersangka korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua Barat tahun anggaran 2011.

NASIONAL
Selasa, 23 Sep 2014 22:46 WIB


korupsi, balai, pendidikan, kemenhub
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai