KBR, Jayapura - Sebanyak 20-an penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 4 lokasi di Jayapura terkait dugaan korupsi bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu. Keempat lokasi itu adalah kediaman Bas Suebu di Jalan Hang Tuah, Bhayangkara III, Kantor Dinas Pertambangan di Otonom Kotaraja, Kediaman Direktur PT Konsultan Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi di Perumahan Jaya Asri Entrop dan Kantor Konsultan Pembangunan Irian Jaya di Jalan Batu Karang Ardipura.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan 4 lokasi ini diduga ada rekam jejak dari tersangka Barnbas Suebu. Hingga berita ini diturunkan penyidik yang berjumlah sekitar 20-an orang masih terus menggeledah lokasi-lokasi ini. Dalam penggeledahannya, penyidik KPK dibantu oleh aparat Brimob dari Polda Papua.
“Hari ini sekitar pukul 10.00 WIT memang dilakukan penggeledahan empat lokasi terkait kasu penyidikan oleh KPK dengan tersangka BS, mantan Gubernur Papua. Ada beberapa saksi yang diperiksa tapi penahanan belum dilakukan,” jelasnya lewat telepon selularnya, Senin (8/9).
Dalam penggeledahan tersebut juga terlihat anak kedua Barnabas Suebu, Linda Suebu ikut menemani penyidik. Para penyidik itu datang dengan menggunakan tiga hingga empat mobil dalam penggeledahannya.
Saat ini ada sekitar 8 kotak dan dua koper besar dokumen hasil penggeledahan dari empat lokasi tersebut yang sementara diamankan di Polda Papua.
Sebelumnya, KPK menetapkan Barnabas Suebu sebagai tersangka pengadaan proyek Detailing Engineering Design pada PLTA di Sungai Mamberamo, Papua. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 36 miliar.
KPK mengaku telah menemukan dua alat bukti terkait dugaan kasus korupsi itu. Tahun anggaran proyek ini adalah 2009 dan 2010 dengan nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 56 miliar.
Dalam kasus ini, bekas Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta seseorang dari pihak swasta, Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Barnabas dan Jannes dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Lamusi dijerat Pasal 2 ayat 1.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Barnabas Suebu
KBR, Jayapura - Sebanyak 20-an penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 4 lokasi di Jayapura terkait dugaan korupsi bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu.

NASIONAL
Senin, 08 Sep 2014 18:13 WIB

Barnabas Suebu, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai