KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri enam anggota DPR terkait korupsi anggaran ibadah haji. Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan surat permintaan pencegahan itu dilakukan sejak akhir Agustus dan berlaku efektif enam bulan ke depan.
Kata dia, pencegahan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan 6 anggota DPR soal pengetahuannya mengenai ibadah haji di tahun anggaran 2012-2013. Dari keenam anggota DPR yang dicekal itu, lima di antaranya berasal dari komisi haji DPR dan sisanya komisi energi.
"Terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali selaku Menteri Agama. Penyidik KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama pertama Gondo Radityo Gambiro selaku anggota DPR, Muhammad Baghowi anggota DPR, Wardhatul Asriyah anggota DPR, Ratu Siti Romlah anggota DPR, kemudian Hasrul Azwar anggota DPR," jelas Johan di Gedung KPK, Senin (8/9).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali karena diduga melakukankorupsi anggaran haji tahun anggaran 2012-2013. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK Cegah Bepergian 6 Anggota DPR
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri enam anggota DPR terkait korupsi anggaran ibadah haji. Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan surat permintaan pencegahan itu dilaku

NASIONAL
Senin, 08 Sep 2014 19:50 WIB


kpk. korupsi Haji
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai