KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengembangkan kasus korupsi Menteri ESDM Jero Wacik ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, masih terlalu diri mengarahkan kasus tersebut ke TPPU. Namun tidak tertutup kemungkinan jika dalam pengembangan nanti ada ditemukan unsur-unsur pencucian uang.
"Jadi tujuan dilakukan aset racing, dan tujuan permintaan LHA terhadap tersangka apakah ada transaksi mencurigakan. Tentu dalam rangka pengembangan perkara apakah bisa berkembang ke TPPU itu biasa dilakukan oleh KPK tetapi terlalu dini jika mengarah ke TPPU,” kata Johan di KPK.
KPK resmi menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM. Wakil Ketua KPK Bambang Wijajanto mengatakan, Jero dinilai menyalahgunakan wewenangnya mengumpulkan dana dengan memeras sejumlah rekanan Kementerian ESDM.
Namun Bambang belum menyebutkan pihak-pihak mana yang diperas kader Partai Demokrat itu. Bambang mengatakan Jero juga membuat rapat fiktif, untuk mengumpulkan dana. Dana-dana yang dikumpulkan dnilai untuk menutupi biaya operasional yang besar. Bambang mengatakan jumlah dana yang dikumpulkan mencapai Rp 9,9 miliar.
Editor: Antonius Eko