KBR, Medan - Bekas General Manajer (GM) PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Chris Leo Manggala dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Jaksa Penuntut Umum, Iskandar juga meminta hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Chris Leo Manggala berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, membebankan terdakwa Chris Leo Manggala membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Iskandar.
Selain Chris Leo Manggala, JPU juga menuntut tiga bekas pejabat PT PLN lainnya dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara. Ketiganya yaitu bekas Manager Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Rodi Cahyawan dan bekas Manager Sektor Labuhan Angin, Surya Dharma Sinaga serta karyawan PLN , Muhammad Ali.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar ketiga terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Para terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan dengan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Korupsi Rp 2,3 T, Bekas GM PT PLN KITSBU Dituntut 7 Tahun Penjara
KBR, Medan - Bekas General Manajer (GM) PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Chris Leo Manggala dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Jaksa Penuntut Umum, Iskandar juga meminta haki

NASIONAL
Jumat, 19 Sep 2014 20:56 WIB


korupsi, PLN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai