KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan cakram keras (hardisk) dari hasil penggeledahan di lima lokasi terkait korupsi proyek pembangunan diklat di Sorong, Papua.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, barang bukti tersebut sudah disita penyidik untuk pengembangan kasus.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan bekas bos PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka."Bahwa itu adalah menyita dokumen dan Hardisk," kata Johan dalam siaran Persnya di gedung KPK, Jumat (12/09).
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah 5 lokasi terkait kasus ini. Di antaranya di Kantor Pusat PT HK, sejumlah ruangan di Kementerian Perhubungan dan juga rumah tersangka dalam kasus ini, Budi Rahmat Kurniawan di Serpong. KPK tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Korupsi Pembangunan Diklat di Kemenhub, KPK Sita Dokumen dan Hardisk
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan cakram keras (hardisk) dari hasil penggeledahan di lima lokasi terkait korupsi proyek pembangunan diklat di Sorong, Papua.

NASIONAL
Jumat, 12 Sep 2014 21:54 WIB


korupsi, diklat, kemenhub, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai