KBR, Jakarta - Korban tragedi 1965 mengancam membawa kasus kemanusiaan itu ke pengadilan internasional tahun depan. Pengadilan bernama International People's Tribune itu bertempat di Den Haag, Belanda.
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 Bedjo Untung mengatakan tahun depan adalah tepat setengah abad pasca kejadian itu. Dia menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen-dokumen.
"Sudah dirancang oleh Saskia Wieringa, dan Nursyahbani Kacasungkana sebagai koordinator IPT. Kalau sistem pengadilan Indonesia tidak bisa menyelesaikan kasus 1965, maka tidak ada jalan lain akan kami bawa ke pengadilan internasional," kata Bedjo ketika dihubungi KBR, Selasa (30/9) siang.
Korban tragedi 1965 Bedjo Untung menambahkan pemerintahan SBY tidak membuat upaya penyelesaian sama sekali. Bedjo mengatakan, SBY seharusnya sudah membuat pernyataan resmi mewakili negara. Pernyataan itu berisi penyesalan, pengakuan kejadian dan pemulihan nama korban.
"SBY sama sekali tidak ada langkah konkret. Jadi yang saya tunggu-tunggu di akhir kepemimpinannya akan mengeluarkan satu dekrit tapi ternyata itu nol besar. Jadi tidak ada," jelas dia.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Korban 1965 Ancam Bawa Kasusnya ke Pengadilan Internasional
KBR, Jakarta - Korban tragedi 1965 mengancam membawa kasus kemanusiaan itu ke pengadilan internasional tahun depan. Pengadilan bernama International People's Tribune itu bertempat di Den Haag, Belanda.

NASIONAL
Selasa, 30 Sep 2014 19:41 WIB


Jokowi, HAM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai