Bagikan:

Kontras Tantang Jokowi Soal Penuntasan Pelanggaran HAM

LSM HAM Kontras menantang presiden terpilih Jokowi untuk segera menyatakan keberanian untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Desakan ini disampaikan lantaran sampai saat ini Jokowi belum menunjukkan komitmennya terkait peradilan HAM.

NASIONAL

Jumat, 12 Sep 2014 07:31 WIB

Author

Nur Azizah

Kontras Tantang Jokowi Soal Penuntasan Pelanggaran HAM

jokowi, presiden, kontras

KBR, Jakarta – LSM HAM Kontras menantang presiden terpilih Jokowi untuk segera menyatakan keberanian untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Desakan ini disampaikan lantaran sampai saat ini Jokowi belum menunjukkan komitmennya terkait peradilan HAM. 


Koordinator Kontras Haris Azhar meminta Jokowi tak ragu menyatakan sikap dan tindakannya lantaran penuntasan kasus pelanggaran HAM tidak melanggar konstitusi.


“Justru saya mau follow up. Kalau tinggal tindakan, tinggal disusun peta tindakannya. Pertama mau melakukan apa, kedua mau melakukan apa. Jadi sekarang persoalannya adalah seperti apa,” kata Haris. dalam Diskusi Publik bertema Langkah dan Kebijakan Presiden Terpilih Dalam Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Kamis (11/9).


“Karena kalau bicara soal hukum, hukumnya sudah terpancang kuat, fondasinya sudah kuat. Konstitusi kita itu setengah isinya soal HAM. Soal Undang Undang sudah banyak. Dan saya setuju tindakan negara dalam menyelesaikan sesuatu harus mengacu pada hukum,” tambahnya 


Sepanjang tahun 2002 – 2014 proses hukum pelanggaran HAM berat mandeg di Kejaksaan Agung. Laporan Komnas HAM atas tujuh perkara tersebut adalah kasus pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 98, penghilangan paksa 97/98, peristiwa Talangsari Lampung, Tragedi 65/66. 


Padahal merujuk pada Undang Undang tentang Pengadilan HAM mengatur kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik. Sedangkan Jaksa Agung berwenang sebagai penyidik dan penuntut. 


Namun Jaksa Agung berkilah jika pihaknya belum bisa menindaklanjuti temuan Komnas HAM lantaran belum terbentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk pelanggaran HAM berat seperti penghilangan paksa, kerusuhan Mei dan Talangsari.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending