Bagikan:

Kontras Minta Jokowi Jangan Ingkar Janji Seperti SBY

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), meminta Joko Widodo-Jusuf Kalla segera mengambil langkah untuk menyelesaiakan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, maksimal 100 hari setelah pemerintahan baru dimulai. Hal itu dinyatakan dala

NASIONAL

Jumat, 12 Sep 2014 15:03 WIB

Kontras Minta Jokowi Jangan Ingkar Janji Seperti SBY

jokowi, presiden

KBR, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), meminta Joko Widodo-Jusuf Kalla segera mengambil langkah untuk menyelesaiakan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, maksimal 100 hari setelah pemerintahan baru dimulai. Hal itu dinyatakan dalam Siaran Pers 30 Tahun Peristiwa Tanjung Priok di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9). 


Kontra kecewa pada pemerintahan SBY karena tidak menjadikan penyelesaian pelanggaran HAM sebagai prioritas. 


“Yang kita sesalkan dari presiden SBY itu adalah bagaimana ia tidak menjalankan putusan-putusan dan rekomendasi-rekomendasi hukum. Padahal presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dia harus menempuh upaya proses hukum yang sudah ada,” ujar Muhammad Daud, Kepala Divisi Pemerintahan dan Advokasi Impunitas Kontras. 


Hari ini tepat 30 tahun Peristiwa Tanjung Priok.Menurut Komnas HAM, kejadian ini menyebabkan 24 orang meninggal dan 55 lainnya luka berat. Selain itu, puluhan orang belum ditemukan. Peristiwa ini hanya satu dari banyak kasus-kasus HAM yang belum terselesaikan di Indonesia.


Selain memperingati 30 tahun tragedi Tanjung Priok, diskusi ini juga diadakan dalam rangka kampanye #MasJokoBeraniNggak yang digalang oleh Kontras. Kampanye ini berupaya untuk mengingatkan Jokowi akan janjinya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. 


“Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Kasus-kasus yang menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti: Kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talangsari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1985.” 


Menurut Kontras, untuk merealisasikan janji tersebut, harus dibentuk komite kepresidenan yang bukan berisikan orang-orang pemerintahan. Mereka akan bertugas merumuskan kendala-kendala yang biasa terjadi dalam penyelesaian kasus HAM di Indonesia, seperti bolak-balik berkas antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. 


“Dalam kejahatan kemanusiaan tidak ada kata kadaluarsa. Pemerintahan siapa pun, harus bertanggung jawab,” kata Daud.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending