KBR, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) memutuskan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dibawa ke Sidang Paripurna Besok.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR Agun Gunandjar mengatakan, semua fraksi Partai Politik di Komisi Pemerintahan telah menerima hasil rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada. Yakni penyederhanaan lima pasal yang belum disepakati. Di antaranya pasal proses Pilkada, pasal yang mengatur proses penghitungan suara dan lainnya.
"Seperti yang berlakuk selama ini dari TPS ke PPS lalu ke PPK dan berakhir di KPU Kabupaten. Atau prosesnya itu dari TPS langsung ke KPU. Tidak melalui PPS dan PPK. Yang kelima tentang putaran. Apakah satu putaran dengan menggunakan suara terbanyak atau menggunakan dua putaran dengan angka-angka persyaratan," ujar Agun di Jakarta, Rabu (24/9).
Agun Gunanjar menambahkan semua Fraksi Partai Politik juga belum sepakat mengenai syarat lulus dalam pendaftaran Calon Kepala Daerah. Dalam rapat tersebut Partai Demokrat mengusulkan seseorang yang masih satu keluarga dengan Calon Petahana tidak boleh diluluskan.
Sedangkan Partai Golkar mengusulkan anak dari Calon Petahana diizinkan maju dalam sebuah Pilkada. Selain itu semua Fraksi juga belum sepakat mengenai pasal uji publik pada calon Kepala Daerah.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Komisi Pemerintahan DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Sidang Paripurna DPR
KBR, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) memutuskan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dibawa ke Sidang Paripurna Besok.

NASIONAL
Rabu, 24 Sep 2014 19:22 WIB


perludem, pilkada langsung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai