KBR, Jakarta - Koalisi Merah Putih menilai wajar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang MD3. Juru bicara KMP Tantowi Yahya mengatakan, posisi PDI Perjuangan lemah sebagai pihak pemohon.
Selain itu, isi materi gugatan juga gagal membuktikan UU MD3 bertentangan dengan konstitusi.
"Keputusan MK ini sudah bisa kami prediksi. Pertama legal standing dari penggugat itu kan lemah, PDIP itu kan yang membuat uu, dia terlibat dalam proses pembuatannya. Bagaimana mungkin orang yang membuat ikut menggugat. Kedua, tidak ada satu pun isi dari UU itu yang bertentangan dengan konstitusi. Basis dari MK itu kan konstitusi. Jadi dua hal itu membuat kami yakin bahwa hakim MK tidak meloloskan permintaan itu," kata Tantowi, (29/9).
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU MD3. Majelis hakim mengatakan, aturan baru pemilihan pimpinan DPR tidak bertentangan dengan konstitusi. Mekanisme tersebut dinilai merupakan hal yang lazim dalam sistem presidensial multipartai.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Koalisi Prabowo: Wajar Gugatan UU MD3 Ditolak MK
KBR, Jakarta - Koalisi Merah Putih menilai wajar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang MD3. Juru bicara KMP Tantowi Yahya mengatakan, posisi PDI Perjuangan lemah sebagai pihak pemohon.

NASIONAL
Senin, 29 Sep 2014 20:25 WIB


SBY, pilkada, pemilu, Md3
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai