KBR, Jakarta - Koalisi Merah Putih menilai rencana Gerakan Nasional Calon Independen untuk melakukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi tidak berdasar.
Pasalnya, menurut Ketua DPP Gerindra, Habiburokhman dalam UU Pilkada tidak ada pelanggaran konstitusi ataupun sengketa. Tapi, hanya kesepakatan antar fraksi di DPR. Karena itu, Kata Dia, Koalisi Merah Putih tidak akan melakukan persiapan khusus untuk menghadapi rencana judicial review UU Pilkada.
"Upaya yang disampaikan Pak Fadjroel ini agak aneh, mengapa? Kami melihat mereka memahami MK sebagai lembaga bandingnya DPR. Jadi segala macam ketidakpuasan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Harusnya Mahkamah Konsitusi hanya mengadili sengketa konstitusi. Artinya persoalan-persoalan terkait hak konstitusi," jelas Habiburokhman, Jumat (26/9).
Habiburokhman menambahkan pihaknya menuding rencana tersebut merupakan kepanjangan tangan dari koalisi pendukung Presiden Terpilih Jokowi-JK. Sebab, Kata Dia, orang-orang yang akan mengajukan judicial review merupakan pendukung Jokowi-JK saat Pilpres lalu.
Sebelumnya, Fadjroel akan mengajukan Judicial Review UU Pilkada ke Mahkamah Kostitusi. Menurut Fadroel, beberapa tokoh dan lembaga juga akan ikut berpartisipasi seperti Perludem dan pengamat politik Refly Harun.
Upaya hukum itu menurut Fadjroel perlu ditempuh. Salah satunya karena pengesahan UU Pilkada merugikan para calon pemimpin dari jalur independen.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Koalisi Merah Putih: Gugatan Fadjroel dkk Aneh
KBR, Jakarta - Koalisi Merah Putih menilai rencana Gerakan Nasional Calon Independen untuk melakukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi tidak berdasar.

NASIONAL
Jumat, 26 Sep 2014 15:25 WIB


gerindra, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai