Bagikan:

Koalisi LSM Antikorupsi Gelar Aksi Protes Pembebasan Koruptor

Sejumlah LSM dan koalisi masyarakat antikorupsi melakukan aksi protes mempertanyakan pembebasan bersyarat terpidana korupsi. Aksi yang dilakukan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin (22/9) diwarnai aksi teatrikal dengan topeng berwajah terpidana ko

NASIONAL

Senin, 22 Sep 2014 15:15 WIB

Author

Yudi Rachman

Koalisi LSM Antikorupsi Gelar Aksi Protes Pembebasan Koruptor

icw, koruptor

KBR, Jakarta – Sejumlah LSM dan  koalisi masyarakat antikorupsi melakukan aksi protes mempertanyakan pembebasan bersyarat terpidana korupsi. Aksi yang dilakukan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin (22/9) diwarnai aksi teaterikal dengan topeng berwajah terpidana korupsi. 


Menurut Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, aksi ini dilakukan untuk meminta penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM soal pembebasan bersyarat terpidana korupsi. Selain itu, dia juga meminta kejelasan jumlah terpidana korupsi yang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat untuk pelaku korupsi.


"ini protes kita terhadap pembebasan bersyarat kepada beberapa terpidana kasus korupsi, dan juga  pertanyaan besar remisi kepada Anggodo Widjojo itu yang itu fantastis, 29 bulan. Ini protes kita kepada Kemenkumham dan kemudian juga kritik pada SBY yg itu sepertinya tidak perduli kepada polemik soal pembebasan bersayarat,” kata Emerson. 


“Ini yang menurut kita jelas keluar jalur dari komitmen SBY soal pemberantasan korupsi. Ini juga untuk menghindari polemik yg tidak perlu. Kemudian kita juga perlu kejelasan mengenai jumlah pembebasan bersyarat yang diberikan pada masa SBY. Dalam catatan ICW itu ada 38, tapi kita menduga jumlahnya lebih besar daripada itu.” 


Emerson Yuntho menambahkan, pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh pemerintah bertentangan dengan komitmen SBY dalam pemberantasan korupsi. 


Sebelumnya, terpidana korupsi Anggodo Widjojo mendapatkan remisi 29 bulan. Anggodo juga mengajukan pembebasan bersyarat. Selain itu, ada juga nama Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya yang mendapatkan pembebasan bersyarat.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending