KBR, Jakarta – Sejumlah LSM dan koalisi masyarakat antikorupsi melakukan aksi protes mempertanyakan pembebasan bersyarat terpidana korupsi. Aksi yang dilakukan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin (22/9) diwarnai aksi teaterikal dengan topeng berwajah terpidana korupsi.
Menurut Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, aksi ini dilakukan untuk meminta penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM soal pembebasan bersyarat terpidana korupsi. Selain itu, dia juga meminta kejelasan jumlah terpidana korupsi yang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat untuk pelaku korupsi.
"ini protes kita terhadap pembebasan bersyarat kepada beberapa terpidana kasus korupsi, dan juga pertanyaan besar remisi kepada Anggodo Widjojo itu yang itu fantastis, 29 bulan. Ini protes kita kepada Kemenkumham dan kemudian juga kritik pada SBY yg itu sepertinya tidak perduli kepada polemik soal pembebasan bersayarat,” kata Emerson.
“Ini yang menurut kita jelas keluar jalur dari komitmen SBY soal pemberantasan korupsi. Ini juga untuk menghindari polemik yg tidak perlu. Kemudian kita juga perlu kejelasan mengenai jumlah pembebasan bersyarat yang diberikan pada masa SBY. Dalam catatan ICW itu ada 38, tapi kita menduga jumlahnya lebih besar daripada itu.”
Emerson Yuntho menambahkan, pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh pemerintah bertentangan dengan komitmen SBY dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, terpidana korupsi Anggodo Widjojo mendapatkan remisi 29 bulan. Anggodo juga mengajukan pembebasan bersyarat. Selain itu, ada juga nama Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Editor: Antonius Eko