KBR, Jakarta - Kepala daerah dituntut memebekali diri dengan kompetensi apabila RUU Pilkada diterapkan. Pasalnya ada kelebihan dan kekeurangan dari penerapan RUU ini.
Menurut pengamat politik dari LIPI Siti Zuhro, kelebihan dari RUU tersebut adalah adanya partisipasi langsung dari masyarakat. Sedangkan kekurangannya yakni makin meningkatnya praktek politik ulang.
“Jadi positifnya, apaun dia menggunakan uang. Tapi tetap ada nuansa, muatan di mana yang bersangkutan harus menyiapkan diri dan membekali diri dengan kompetensi untuk memerintah. Tidak sekedar mengandalkan uang, money politik. Dengan begitu rakyat, diberikan pembelajaran-pembelajaran yang variatif. Pilihan-pilihan yang variatif juga,” ujar Siti kepada KBR, Minggu (7/9).
Siti Zuhro menambahkan, perlu ada evaluasi implikasi dari penerapan RUU tersebut setelah diterapkan. Supaya dapat melihat kelebihan dan kekurangan penerapan otonomi daerah yang selama ini berlangsung.
Sehingga nantinya daerah mampu memilih kepala daerah yang dapat memimpin dengan baik. Saat ini, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tengah dibahas oleh Panja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan Kementerian Dalam Negeri.
Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih sepakat pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sementara itu, Fraksi PDIP, Hanura, dan PKB tetap menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Editor: Pebriansyah Ariefana