KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menolak mencabut pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus suap Hartati Murdaya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Hartati Murdaya sudah berdasarkan aturan. Di antaranya menjalani penahan sejak Juli 2014, membayar uang ganti rugi, tidak tersangkut kasus korupsi lainnya, serta dalam kondisi sakit.
"Kami meyakini telah berjalan dengan ketentuan dan prosedur yang ada. Sudah sejak 16 Juli 2014, selain itu secara administrasi sudah membayar ganti rugi Rp 150 juta dan sudah dibayar. Kemudian tidak ada kaitan dengan kasus lain untuk dijalani dan ada rekomendasi dari dokternya yang bersangkutan sakit," kata Hadoyo Sudrajat dalam Program Sarapan Pagi KBR (03/09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kemenkumham menarik pemberian pembebasan bersyarat terhadap Hartati Murdaya.
Pemberian pembebasan bersyarat seharusnya batal demi hukum karena tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang, yakni berstatus justice collaborator. Hakim Tipikor juga menolak permohonan bebas bersyarat Hartati Murdaya.
Pada Februari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada Hartati. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Editor: Antonius Eko