KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan menaikkan tarif penyeberangan di delapan pelabuhan, mulai Senin pukul 00.00 WIB.
Juru bicara Kemenhub JA Barata mengatakan hal ini dilakukan untuk meningkatan kemajuan usaha penyeberangan. Kemenhub kata dia telah membertimbangkan berbagai aspek dalam mengambil kebijakan ini. Diantaranya yaitu kemampuan membayar jasa (ATP), kesediaan pengguna mengeluarkan imbalan (WTP) dan kelangsungan para pengusaha jasa penyeberangan.
"Mempertimbangkan juga kelangsungan hidup para pengusahanya. Pengusaha angkutannya itu juga harus dipertimbangkan. Artinya kalau diiamkan dengan kondisi yang seperti ini, lama-lama perusahaan penyeberangan akan mengalami kerugian, ujung-ujungnya nnati tidak punya kemajuan dalam berusaha."
Juru bicara Kemenhub JA Barata menambahkan, besaran kenaikan tarif penyeberangan itu antara 8 hingga 12 persen. Kenaikan tersebut tergantung dengan jarak tempuh penyeberangan.
Kedelapan penyeberangan yang mengalami kenaikan tersebut diantaranya Pelabuhan Merak, Bakauheni, Gilimanuk, Ketapang, Suramadu, Lembar, Padang Bai, dan Tanjung Api. Kemenhub juga masih terus mensosialisasikan kenaikan tarif ini.
Editor: Dimas Rizky