KBR,Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal membentuk satuan dinas baru untuk menampung pertahanan sipil (Hansip) di seluruh Indonesia. Hal tersebut menyusul kebijakan penghapusan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan hansip.
Meski begitu Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok pembentukan satuan dinas yang baru untuk hansip tersebut. Ia juga memastikan hansip yang berusia 70 tahun ke atas tidak akan direkrut untuk masuk satuan dinas yang baru tersebut.
"Tetapi gradasinya sangat bervariasi, ada yang sudah sepuh sekali, ada yang masih muda. Tapi (yang sepuh) masih dipakai sekarang. Tapi kan nanti ada peraturan yang menjembatani bagaimana yang sudah sepuh tadi,” ujar Agung di Jakarta, Senin (22/9).
“Apakah mereka akan diberhentikan dengan tunjangan dan sebagainya itu masih diatur. Ada yang sudah 70 tahun, ya kalau sudah 70 tahun ya saya kira beribadah saja lah,” tambahnya.
Menurut Agung, jumlah hansip di seluruh Indonesia mencapai 1,2 juta orang. Saat ini sebagian di antaranya sedang dilatih untuk membantu masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sosial. Seperti membantu mengevakuasi korban bencana dan menertibkan masyarakat yang sedang mencoblos saat Pemilu.
Kini hansip tidak diperlukan lagi untuk pertahanan negara. Oleh Sebab itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghapus Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan hansip.
Editor: Antonius Eko