Bagikan:

Kemenag Diusulkan Punya Dirjen Pelayanan Seluruh Agama

KBR, Jakarta - Kementerian Agama didesak membuat Direktorat Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) ketujuh, yang melayani seluruh agama di luar 6 yang sudah terlayani. Sampai saat ini Kemenag memiliki 6 Bimas untuk Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha

NASIONAL

Kamis, 18 Sep 2014 18:43 WIB

Author

Rio Tuasikal

Kemenag Diusulkan Punya Dirjen Pelayanan Seluruh Agama

bahai, agama, kementerian agama

KBR, Jakarta - Kementerian Agama didesak membuat Direktorat Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) ketujuh, yang melayani seluruh agama di luar 6 yang sudah terlayani. Sampai saat ini Kemenag memiliki 6 Bimas untuk Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Direktur Pencatatan Sipil Kemendagri, Amin Bakti Pulungan, mengatakan direktorat itu akan menghapus diskriminasi agama di luar enam yang terlayani.

Usulan ini mencuat dalam diskusi kelompok terfokus 'Peta permasalahan pelayanan negara terhadap umat beragama' di Jakarta, Kamis (18/9) siang. Acara ini diadakan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag.

“Apa ada pelayanan non agama yang enam? Apa ada pelayanan agama yang lain-lain itu? Mungkin bagus juga dibuat pelayanan non-enam. Direktorat non-enam. Karena akan diskriminasi, orang Islam ada pelayanannya, orang Katholik ada, mereka tidak,” kata Amin.

Sementara Anggota Komnas HAM, Imdaddun Rahmat, mendukung langkah tersebut. "Jadikan satu saja semua agama dan kepercayaan yang belum terlayani enam direktorat itu. Masuk dirjen ketujuh,” kata Imdaddun. “Sehingga semua agama bisa dilayani negara,” tambahnya.

Sehingga, salah satu Agama yang belum diakui Indonesia, Baha’i tidak perlu pengakuan negara.
Juru Bicara Majelis Agama Baha’i Indonesia, Sheila Soraya meminta negara melindungi hak-hak sipil warga Baha’i.

“Agama Baha’i ada dari dulu. Di Indonesia itu bukan diakui/tidak diakui, tapi yang sudah dilayani/belum dilayani,” jelas Sheila.

Selama ini umat Baha’i menerima diskriminasi. Misalnya pasangan suami isteri Baha’i sulit dapat akta pernikahan karena agama Baha’i tidak dikenali.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending