Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi KATADATA, Metta Dharmasaputra meminta pemerintah dan masyarakat mengawal proses persidangan yang sedang berlangsung. Jika Pengadilan Pajak memenangkan Asian Agri Group, maka putusan tersebut akan dijadikan bukti baru bagi perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto untuk menagih uangnya kembali.
Sebelumnya, Asian Agri Group telah membayar utang pajak Rp 2,5 triliun menyusul putusan Mahkamah Agung 2012. Kini Pengadilan Pajak sedang memproses tunggakan pajak lainnya dari perusahaan perkebunan besar di Indonesia itu senilai Rp 1,9 triliun.
"Kalau misalkan di pengadilan pajak itu Direktorat Pajak dikalahkan, yang saya khawatir adalah keputusan ini akan dipakai sebagai bukti baru mereka mengajukan PK. Vonis Mahkamah Agungnya bisa dibongkar kembali dan dimentahkan dan uang Rp 2.5 triliun yang sekarang sudah diserahkan ke pemerintah harus dikembalikan oleh negara ke Asian Agri," ungkap Direktur Ekesekutif Lembaga Kajian Ekonomi KATADATA, Metta Dharmasaputra ketika dihubungi KBR, Rabu (24/9)
Sebelumnya, Asian Agri sudah membayar Rp 2.5 triliun terkait kasus pengempalangan pajak 14 anak perusahaannya. Asian Agri juga masih menjalani persidangan kekurangan bayar pajak yang sekarang bergulir di Pengadilan Pajak senilai Rp 1,9 triliun.
Editor: M Irham