Bagikan:

Kasus Diklat Sorong, KPK Cekal Dirjen Perhubungan Laut

KBR, Jakarta

NASIONAL

Selasa, 30 Sep 2014 19:20 WIB

Author

Nur Azizah

Kasus Diklat Sorong, KPK Cekal Dirjen Perhubungan Laut

KPK, papua, korupsi

KBR, Jakarta – KPK mengajukan surat pencekalan terhadap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit terkait proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua. Selain itu, KPK juga mencekal 3 PNS Kementerian Perhubungan lain.

Ada juga seorang pensiunan Kementerian tersebut, serta Budi Rahmat Kurniawan yang merupakan karywan PT Hutama Karya yang dicekal. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, 6 orang tersebut dicekal sejak hari ini hingga 6 bulan mendatang.

“Kemudian juga ada Sugiarto ini juga sama PNS di Perhubungan Laut, kemudian Bobby Mamahit pegawai di Kementerian Perhubungan. Indra Priyatna ini juga sama pegawai di Kementerian Perhubungan, tapi Kepala PPSDM. (Berlakunya sampai kapan?) Enam bulan ke depan,” kata Johan dalam Konferensi Pers , Selasa (30/9).

Proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong merupakan proyek Kementerian Perhubungan. Dalam kasus ini KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar. Sebelumnya, pada pertengahan September lalu KPK sudah menetapkan bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka. 

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending