KBR, Jakarta - Kementerian Pertanian menyatakan jajaran dinas pertanian di daerah kerap mendapat tekanan dalam proses alih lahan pertanian.
Dirjen Prasarana dan sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sumarjo Gatot Irianto mengatakan, salah satu contoh bentuk tekanan itu yaitu pemberian izin dari kepala daerah untuk alih fungsi lahan. Kata dia, hal itu mengakibatkan pejabat dinas pertanian terpaksa menandatangani alih fungsi lahan tersebut.
"Alih fungsi lahan itu bukan kewenangan Kementerian Pertanian, karena itu kewenangan bupati. Teman-teman dinas pertanian di kabupaten kota itu biasanya terpaksa menandatangani alih fungsi lahan karena bupati/walikota dan tim 9 yang menyetujui alih fungsi lahan itu,: kata Sumarjo.
“Satu-satunya kepala dinas pertanian yang belum menandatangani. Sehingga pak bupati, walikota sering menyindir, saudara kepala dinas, kami sudah tanda tangan, apakah saudara berkenan tanda tangan atau tidak. Jadi kepala dinas di lapangan juga mengalami tekanan,” tambahnya.
Sumarjo Gatot Irianto mengatakan, lahan pertanian Indonesia saat ini masih sekitar 8,1 juta hektar. Luas lahan itu diperkirakan akan terus menyusut karena proses alih lahan tiap tahunnya di berbagai daerah. Beberapa daerah yang mengalami alih lahan pertanian terbesar diantaranya yaitu Karawang dan Bekasi Jawa Barat.
Editor: Antonius Eko