KBR, Bali- Presiden terpilih Joko Widodo menyatakan masyarakat berhak mengajukan uji materi Undang Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Jokowi yang masih menjabat gubernur DKI Jakarta ini menilai masyarakat menjadi korban atas pengesahan UU Pilkada yang mengatur Kepala Daerah dipilih oleh DPRD. Padahal, menurutnya, saat ini masyarakat ingin terlibat langsung untuk memilih kepala daerahnya masing-masing.
"Ya saya kira rakyat bisa mengajukan judicial review ke MK karena yang dirugikan kan rakyat. Yang dirugikan kan pemilih, ajukan saja ke MK, ajukan dululah."
Presiden terpilih Joko Widodo menambahkan jika dirinya tidak akan menjadi Walikota Solo atau Gubenur DKI jika tidak dipilih langsung oleh rakyat.
Sementara itu ratusan aktivis 98, menyambut pidato Joko Widodo itu dengan menyatakan siap turun ke jalan, jika Judicial Review ditolak MK. Sekjen persatuan aktivis (PENA) 98, Adrian Napitupulu mengatakan, putusan mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD mencederai reformasi yang sudah berjalan. Ia mengatakan tokoh dan partai yang ada di balik putusan itu adalah lawan politik aktivis 98.
Editor: Dimas Rizky