KBR, Jakarta - Pengajuan untuk menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari 46 juta kiloliter hanya bisa dilakukan oleh pemerintah baru. Caranya dengan merevisi APBN Perubahan 2014.
Sebab pasal yang diubah cukup 1 saja, yakni pasal 13 yang melarang kuota bbm bersubsidi lebih dari 46 juta kiloliter. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah sekarang tak bisa mengajukan ke DPR karena kuota yang dipatok dalam Undang-Undang APBNP 2014 tersebut belum terlampaui. Perkiraan Pertamina bahwa kuota bbm bersubsidi akan jebol hingga 1,35 juta kiloliter tak akan serta merta diterima DPR karena masih bisa diperdebatkan.
“Hubungan kenaikan harga BBM dengan volume tidak ada urusan loh. Jadi walaupun kamu menaikkan harga BBM. Kalau volumenya terlampaui, tetap tak bisa ditambah," jelas Chatib Basri di DPR, Selasa (2/9).
Chatib memastikan, anggaran negara sudah tersedia jika DPR menyetujui penambahan kuota BBM bersubsidi. Anggaran itu sebelumnya disiapkan untuk mengantisipasi naiknya harga BBM akibat kenaikan harga minyak dunia dan juga karena nilai tukar Rupiah.
“Jadi jangan berpikir ini isunya soal uang. Bahwa bbm bersubsidi itu dipatok 46 juta kiloliter bukan karena uangnya tidak ada, uangnya bisa ditambah kalau kenaikannya karena kurs atau ICP. Tapi tidak boleh karena volume," ujar Chatib.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Jokowi Punya 'Kunci' Pengajuan Tambah Kuota BBM Subsidi
KBR, Jakarta - Pengajuan untuk menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari 46 juta kiloliter hanya bisa dilakukan oleh pemerintah baru. Caranya dengan merevisi APBN Perubahan 2014.

NASIONAL
Selasa, 02 Sep 2014 19:58 WIB


SBY, Jokowi, BBM, premium
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai