Bagikan:

Jokowi Menilai SBY Harus Tandatangani Pengesahan UU Pilkada

KBR, Jakarta - Presiden Terpilih Joko Widodo menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menandatangani keputusan pengesahan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

NASIONAL

Selasa, 30 Sep 2014 15:02 WIB

Jokowi Menilai SBY Harus Tandatangani Pengesahan UU Pilkada

Jokowi, SBY, pilkada

KBR, Jakarta - Presiden Terpilih Joko Widodo menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menandatangani keputusan pengesahan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Menurut Jokowi, kalau pun tidak ditandatangani, UU itu akan tetap berlaku. Ketika ditanya apakah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membatalknya UU Pilkada, Jokowi enggan menjawab.

"Lah tetep berlaku eggak? Tetep berlaku nggak? Apa gunanya tidak ditandatangani kalau tetap berlaku? Petanyaannya, kalau tidak ditandatangani berlaku nggak? Berlaku, kenapa tidak ditandatangani kalau berlaku," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (30/9)

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Pilkada. Akibatnya, koalisi Merah-Putih bakal meraup 31 dari 33 posisi gubernur di seluruh Indonesia. Ini karena kepala daerah akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bukan oleh rakyat.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending