KBR, Jakarta - Presiden Terpilih Joko Widodo menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menandatangani keputusan pengesahan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Menurut Jokowi, kalau pun tidak ditandatangani, UU itu akan tetap berlaku. Ketika ditanya apakah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membatalknya UU Pilkada, Jokowi enggan menjawab.
"Lah tetep berlaku eggak? Tetep berlaku nggak? Apa gunanya tidak ditandatangani kalau tetap berlaku? Petanyaannya, kalau tidak ditandatangani berlaku nggak? Berlaku, kenapa tidak ditandatangani kalau berlaku," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (30/9)
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Pilkada. Akibatnya, koalisi Merah-Putih bakal meraup 31 dari 33 posisi gubernur di seluruh Indonesia. Ini karena kepala daerah akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bukan oleh rakyat.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Jokowi Menilai SBY Harus Tandatangani Pengesahan UU Pilkada
KBR, Jakarta - Presiden Terpilih Joko Widodo menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menandatangani keputusan pengesahan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

NASIONAL
Selasa, 30 Sep 2014 15:02 WIB


Jokowi, SBY, pilkada
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai