KBR, Jakarta - Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) menilai posisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serba salah dalam menyikapi pengesahaan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD.
Tidak mungkin SBY menggugat Undang-Undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab utasan SBY di DPR RI, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah menyetujui Undang-Undang Pilkada tersebut.
"Tidak mungkinlah, karena utusan Pemerintah sudah setuju (UU Pilkada), itu pak Gamawan. Bagaimana bisa terjadi Presiden menggugat yang Pemerintah sudah menyetujuinya. Rakyat aja. Lihat sajalah," ujar JK di Jakarta, Senin (29/9).
Sebelumnya Pengamat Politik dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ingin menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi merupakan sikap palsu. Ia mengatakan rencana tersebut hanya drama politik lanjutan Partai Demokrat dipimpin SBY.
Harusnya SBY bisa mencegah UU Pilkada oleh DPRD. Namun Sabtu lalu, Partai Demokrat walk out atau keluar dari Sidang Paripurna DPR RI Pengesahan UU Pilkada.
Editor: Pebriansyah Ariefana