KBR, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengakui dihubungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan masalah rencana uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. SBY meminta pendapat Hamdan.
Hamdan menjelaskan jika SBY meminta masukan apa yang harus dilakukan mengenai pengesahan UU Pilkada. Haruskah ditandatangani atau tidak. Hanya saja menurut Hamdan, di tandatangani atau tidak hasil putusan DPR mengenai UU Pilkada, UU itu tetap akan berlaku.
“Yang selama ini saya katakana dalam praktek ketatanegaraan kita saya memberikan satu contoh UU Pengesahan Kepri yang pada saat itu Ibu Megawati tidak setuju prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan UU Itu tapi berdasarkan pasal 20 ayat 5 UUD di tandatangan atau tidak UU itu otomatis berlaku. Saya hanya menyampaikan itu,” ungkap Hamdan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9).
MK menjamin putusan hakim soal uji materi UU Pilkada akan berjalan independen meski Presiden menghubungi Hamdan. Terlebih salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar sempat mengatakan pilkada lebih baik dilakukan oleh DPRD bukan melalui pemilu yang melibatkan masyarakat.
"Kami sudah mendapat informasi, tapi ini sudah di wilayah dewan etik. Tapi yang berkaitan dengan perkara di MK kan ada 9 hakim, suara 9 itu lah yang memutuskan. Jadi boleh hakim berpendapat perbeda silakan dissenting itu biasa saja. Jadi sekali lagi segala putusan diambil oleh 9 hakim. Setiap hakim boleh pendapat berbeda," ungkap Hamdan.
Hamdan saat ini, sudah ada tiga pihak yang mendaftarkan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, yaitu dari Partai Nasdem yang diwakili oleh OC Kaligis, Masyarakat Pendukung Jokowi dan Koalisi masyarakat Sipil untuk Demokrasi. MK akan terus menunggu perwakilan masyarakat atau partai politik untuk menggugatan.
Editor: Pebriansyah Ariefana