KBR,Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengaku belum akan memberi sanksi pada produsen rokok yang belum mencantumkan gambar peringatan bahaya rokok.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama BPOM, Tengku Bahdar Johan Hamid mengatakan, hingga saat ini pendekatan yang dilakukan masih berupa sosialisasi dengan mendatangi pabrik. Namun, BPOM akan menarik produk rokok yang masih memproduksi tanpa gambar peringatan hingga akhir tahun ini.
“Kan sanksi nya ada dua, ada yang administratif dan ada yang pidana. Kalau pidana itu yang bisa lima tahun penjara atau Rp 500 juta. Kita masih main di administratif dulu. Karena kalau menarik langsung akan terjadi kegemparan,“ jelas Tengku Bahdar Johan Hamid dalam Program Sarapan Pagi KBR.
Hingga saat ini, baru separuh produsen rokok yang mencantumkan gambar peringatan bahaya rokok. Padahal pemerintah sudah meminta produsen menarik produk rokok yang belum disertai peringatan gambar bahaya rokok sebelum 24 Juni 2014.
Bahkan, pemerintah juga memberi kelonggaran dengan menambah batas waktu hingga Agustus 2014. Meski begitu, masih saja beredar produk rokok tanpa peringatan bergambar.
Editor: Antonius Eko