KBR, Jakarta - Pemerintah Indonesia menuntut ganti rugi kepada sembilan penyedia pemondokan haji di Arab Saudi sebesar Rp 16 milliar lebih.
Inspektorat Jendral Kementerian Agama, Muhammad Jasin mengatakan, mereka melanggar kesepakatan kontrak soal pemondokan haji, yaitu menempatkan jamaah asal Indonesia di markasih atau 600 meter diluar masjid Nabawi, Madinah.
Jasin menyatakan, uang ganti rugi itu bakal diberikan kepada jamaah yang dirugikan, dan tidak masuk ke dalam kas Dana Abadi Umat (DAU).
"Kurang lebih denda yang harus kita tekankan kepada majemukah sekitar Rp16,5 milliar kita tuntut pemotongan dari pembayaran yang sudah ditentukan. Uang pengembalian kita usulkan harus kembali ke majemukah atau jamaah yang menempati markasiah itu, bukan di masukkan ke DAU," kata M Jasin dalam Program Sarapan Pagi KBR (17/09)
Komisi Pengawas Haji Indonesia menemukan pemondokan bagi jemaah Haji di Mekkah dan madinah tidak memadai atau di bawah standar. Pasalnya, pemondokan itu terlalu padat sehingga bisa memengaruhi kesehatan jemaah haji Indonesia.
Padatnya pemondokan itu terlihat ketika ruang pondok yang mestinya diisi empat orang tapi ternyata diisi enam orang. Hal itu tidak sesuai dengan aturan yang dibuat Pemerintah Arab Saudi.
Editor: Antonius Eko