KBR, Jakarta - LSM hak asasi manusia Imparsial menilai pemerintah tidak perlu mengadakan konsensus nasional untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Konsensus Nasional adalah menanyakan pendapat masyarakat se-Indonesia tentang jalur penuntasan kasus HAM yang dipilih nanti.
Menurut Peneliti Imparsial, Ghufron Mabruri saat ini sudah ada pilihan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Di antaranya, pengadilan HAM atau membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ghufron mengatakan konsensus hanya buang waktu.
"Itu bukan jawaban yang tegas. Seperti apa sebenarnya komitmen pemerintahan Jokowi-JK dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu? Kalau dia konsisten dengan janjinya berkaitan dengan kasus HAM masa lalu, sudah seharusnya diwujudkan secara nyata. Nggak perlu nunggu-nunggu konsensus lagi," ujar Ghufron ketika dihubungi KBR, Selasa (9/9) malam.
Usulan konsensus nasional diutarakan anggota Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto, setelah bertemu Menkopolhukam, kemarin. Salah satu upaya yang ingin dilakukan Jokowi-JK adalah membuat UU Komisi Keberanaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun dalam pertemuan itu tidak dibahas apakah Jokowi-JK akan membentuk KKR mau pun pengadilan HAM.
Editor: M Irham
Imparsial: Konsensus Nasional Kasus HAM Buang-buang Waktu
KBR, Jakarta - LSM hak asasi manusia Imparsial menilai pemerintah tidak perlu mengadakan konsensus nasional untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu

NASIONAL
Selasa, 09 Sep 2014 22:42 WIB


konsesus, ham, pelanggaran, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai