KBR, Jakarta - LSM antikorupsi ICW menuding ada permainan dalam pembebasan bersyarat terpidana koruptor.
Menurut Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, ada keanehan dalam pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo, Hartati Murdaya, Syuhada Tasman dan Fahd El Fouz.
Kata Emerson, Kementerian Hukum tidak pernah memberikan alasan yang masuk akal kepada publik soal perhitungan dan ketentuan pembebasan bersyarat terpidana korupsi.
"Paling tidak kalau dilihat dari kasus Anggodo ini mencurigakan. Saya sendiri harus menelusuri apakah ada indikasi korupsi atau suap menyuap di balik keluarnya pembebasan bersyarat atau remisi. Ini yang hari ini kita minta kejelasan dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Emerson.
“Jadi ada alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kalau tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, menurut kita, apa yang menjadi kecurigaan publik bahwa ada interest politik dan mafia peradilan, bukan tidak mungkin itu akan muncul. Kita akan memperjelas itu.”
Emerson Yuntho juga mendesak agar membatalkan pembebasan bersyarat terpidana korupsi yang tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam perundangan.
Sebelumnya, Koalisi antikorupsi melakukan aksi penolakan pembebasan bersyarat terpidana korupsi. Mereka juga menyerahkan surat permohonan permintaan penjelasan dan pembatalan pembebasan bersyarat yang sudah diberikan kepada terpidana korupsi.
Editor: Antonius Eko