KBR, Jakarta- Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nur Wahid mengklaim RUU Pilkada yang telah disahkan dini hari tadi mengatur tentang penghapusan laporan pertanggungjawaban kepala daerah ke DPRD.
Kata Hidayat, kewajiban semacam itu akan dipindahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sekaligus menutup ruang gerak dari anggota DPRD mengintervensi kepala daerah.
"Ada orang mengatakan, nanti bupati/walikota dan gubernur akan menjadi sandera. Saya katakan tidak. Mengapa tidak? Karena tidak ada lagi kewajiban kepala daerah membuat laporan pertanggungjawaban ke DPRD. Mereka hanya membuat laporan ke Kementerian Dalam Negeri. Maka tidak ada ruang bagi DPRD untuk menyandera apalagi untuk memeras," jelas Hidayat Nur Wahid.
Sebelumnya sejumlah kepala daerah khawatir dengan dikembalikannya sistem pilkada ke DPRD. Mereka lebih menginginkan sistem pemilihan langsung dipertahankan. Salah satu kekhawatiran itu adalah terkait potensi intervensi DPRD saat menerima atau menolak laporan pertenggungjawaban kepala daerah.
Dini hari tadi DPR mensahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang melalui sistem voting. Putusannya, pilkada tidak lagi diselenggarakan secara langsung, tapi diserahkan melalui DPRD setempat.
Editor: Antonius Eko