KBR, Jakarta - Kepolisian menetapkan empat orang warga negara turki menjadi tersangka dugaan kasus terorisme. Selain itu, ketiga orang warga negara Indonesia yang ditangkap bersama mereka juga dijadikan tersangka. Juru Bicara Kepolisian Indonesia Boy Rafli Amar menjelaskan, selain dijerat dengan pasal keimigrasian, mereka juga dituduh melanggar Undang-undang yang terkait pemberantasan terorisme. Saat ini, mereka ditahan di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Menjadi tahanan ya, oleh penyidik Densus. Apakah juga, kasus perencanaan aksi teror, dan juga terkait dengan keimigrasian. Jadi saat ini keempat orang tersebut dilakukan penahanan di Densus 88. Dan tengah menjalani pemeriksaan kelanjutaannya. Terutama untuk proses pemeriksaan pasport, yang ternyata palsu , setelah visanya juga palsu. Ya kalau ISIS memang jaringan dari Santoso merupakan pendukungnya, paham ISIS," ujar Boy kepada KBR
Sebelumnya, pasukan khusus anti teroris Kepolisian Indonesia, Densus 88 menciduk tujuh orang di Poso, Sulawesi Tengah. Mereka diduga berkaitan dengan jaringan teroris nomor wahid, Santoso. Ketujuh orang yang ditangkap itu tiga diantaranya merupakan warga negara Turki. Sementara empat lainnya merupakan warga negara Indonesia.
Baca juga: BIN Buru Kawanan Teroris Asing di Indonesia
Editor: Irvan Imamsyah