KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya RUU ini bakal diparipurnakan pada Selasa (23/9) pukul 10 WIB.
Menurut Ketua Panja RUU Pemda, Hakam Naja, RUU ini saling berhimpit dengan RUU Pilkada karena itu perlu ada sinkronisasi lebih dalam. RUU ini akan kembali dibahas pada Kamis (25/9), bersamaan dengan RUU Pilkada.
"Misalnya pengaturan tentang wewenang wakil kepala daerah. Untuk itu dari RUU Pemda dialihkan ke RUU Pilkada. Di situ kita perlu mengsinkronkan. Lalu kemudian tentang, RUU Pilkada yang tadinya ada di RUU Pemda UU nomor 32 tahun 2004, itu dicabut menjadi kewenangan RUU Pilkada," ujar Hakam Naja di DPR.
RUU Pemda antara lain mengatur kekuatan wewenang presiden memecat kepala daerah yang berkinerja buruk atau melanggar undang-undang.
Di masa lalu pemecatan secara langsung tidak bisa dilakukan. Pemberhentian kepala daerah baru bisa dilakukan oleh presiden setelah menerima rekomendasi DPRD melalui Menteri Dalam Negeri.
Mekanisme ini diusulkan berdasarkan penilaian sejumlah pemda dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang memiliki kinerja mengecewakan. Presiden sendiri dalam sejumlah laporan menekankan pentingnya pengesahan RUU ini agar pengawasan pusat ke daerah bisa diperketat. Undang-undang Pemerintah Daerah merupakan salah satu turunan dari Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Editor: Antonius Eko