KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dengan sistem pemilihan melalui DPRD. Pengesahan tersebut diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak (Vooting).
Pimpinan Sidang Paripurna Priyo Budi Santoso mengatakan, 226 Anggota DPR RI memilih Pilkada oleh DPRD. Sedangkan yang memilih pelaksanaan Pilkada secara langsung hanya 135 anggota.
"Yang opsi kedua pilihan lewat DPRD 226 anggota. Abstain 0, jumlah 361. Dengan demikian Paripurna DPR RI memutuskan untuk substansi ini adalah pilihan lewat DPRD," ujar Priyo di Jakarta, Jumat (26/9).
Sidang Paripurna sendiri menunjukkan 226 pendukung RRU Pilkada oleh DPRD adalah politisi dari Koalisi Merah Putih. Yakni politisi Partai Gerindra, Golkar, PKS, PPP dan PAN.
Sedangkan 135 anggota DPR yang mengusung Pilkada langsung adalah politisi dari PDIP, Partai Hanura dan PKB.
Sementara Partai Demokrat abstain dalam vooting RUU Pilkada tersebut. Mereka keluar atau walk out dari Sidang Paripurna sebelum vooting dilakukan. Namun saat digelarnya vooting, ada 6 anggota Demokrat yang turut memberikan suara dengan pilihan pilkada langsung.
Editor: Antonius Eko