KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) dan Pemerintah menyepakati penerapan uji publik bagi Calon Kepala Daerah. Meski begitu Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum bisa disahkan dalam Sidang Paripurna sampai, Kamis (25/90 sore ini.
Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hamka Naja mengatakan pembahasan sejumlah pasal belum selesai. Di antaranya pasal mengenai Pilkada langsung atau tidak langsung.
Kemudian pasal teknis penentuan Wakil Kepala Daerah. Menurutnya ada dua pilihan muncul dalam pasal tersebut, yakni Wakil Kepala Daerah dipilih dalam Pilkada saat berpasangan dengan Calon Kepala Daerah. Atau diangkat langsung oleh Kepala Daerah terpilih.
Sebelumnya Pimpinan Sidang Paripurna pengesahan RUU Pilkada Priyo Budi Santoso berharap UU Pilkada dapat diputuskan lewat musyawarah dan mufakat. Namun hingga kini Paripurna belum mengesahkannya.
Sebab Partai Demokrat masih ngotot mendukung Pilkada langsung dengan 10 syarat. Menurut Demokrat pasal uji publik belum ditentukan secara tegas. Sebab belum ditegaskan waktu pelaksanaan uji publik tersebut. Paripurna baru kini baru sampai pada tahap laporan pembahasan RUU Pilkada di tingkat Komisi Pemerintahan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
DPR-Pemerintah Sepakati Penerapan Pasal Uji Publik Calon Kepala Daerah
KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) dan Pemerintah menyepakati penerapan uji publik bagi Calon Kepala Daerah. Meski begitu Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum bisa disahkan dalam Sidang Paripurna sampai, Kami

NASIONAL
Kamis, 25 Sep 2014 16:27 WIB


RUU pilkada, demokrat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai