KBR, Jakarta - Dua orang pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menarik pungutan liar. Keduanya merupakan Kepala Subdirektorat Badan Hukum dan Direktur yang bernaung di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Saat ini, perkara keduanya sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anton Tony Spontana menjelaskan, kedua orang itu diduga menarik pungli hingga Rp. 120 juta dari orang yang mengurus izin notaris. Hal ini diketahui menyusul pemeriksaan tiga orang saksi, hari ini.
"Dari hasil pemeriksaan itu, kami menyimpulkan mereka menerima gratifikasi atas pengurusan izin notaris. Kasus ini berawal dari hasil sidak yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Diketahui mereka menerima gratifikasi, kemudian diserahkan kepada KPK. Dari KPK, kasusnya kemudian diserahkan ke Kejagung. (Penerimaan gratifikasinya sejak kapan?) Paling tidak selama mereka menjabat. Sekitar setahun atau dua tahun," ujar Tony.
Ia menambahkan, perbuatan keduanya diketahui dari sejumlah rekaman pembicaraan antara mereka dan sejumlah notaris. Tiga saksi diperiksa untuk kasus ini. Saksi pertama Asnovita, Staf Ekstradisi dan Transfer of Sentence Person Direktorat Hukum Internasional kementerian. Saat itu Asnovita adalah staf Ahli pada bidang Pengangkatan Notaris.
Editor: Rony Rahmatha
Dituduh Tarik Pungli, Dua Pejabat Kemenkumham Dijadikan Tersangka
KBR, Jakarta - Dua orang pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menarik pungutan liar.

NASIONAL
Selasa, 16 Sep 2014 23:40 WIB


pungutan liar, kemenkumham, tersangka, KPK, Kejaksaan Agung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai